Fidyah Bagi dan Ibu Menyusui
Seorang yang tidak berpuasa alasannya ialah keadaannya yang tak memungkinkan untuk mampu berpuasa , ibarat orang bau tanah yang sudah berusia lanjut , ibu hamil , dan ibu menyusui memang memiliki kewajiban untuk membayar fidyah kepada golongan fakir dan miskin di kampungnya.Setiap kali tidak puasa , seseorang yang tidak berpuasa diwajibkan membayar fidyah sebanyak 1 mud atau kalau dikonversi dalam bentuk makanan berarti sekitar 1 kg beras. Sebagian ulama juga mengartikan 1 mud ini sama dengan 1 kali memberi makan pada orang fakir dengan porsi lengkap , dan kalau diuangkan rata-rata sekitar Rp. 15.000.
Tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan ibu menyusui dapat eksklusif dilakukan dengan menunjukkan makanan eksklusif kepada kaum yang membutuhkan. Jika dalam sebulan penuh seseorang itu tidak berpuasa , maka dia wajib memberi makan pada sekitar 30 orang fakir di kampungnya.
Pembayaran fidyah juga dapat diwakilkan pada seseorang atau lembaga yang biasa mengurusi zakat dan fidyah. Pembayaran fidyah termasuk ibadah maaliyah (harta) dan bukan merupakan ibadah fardiyah , sehingga dalam ibadah ini para ulama bersepakat untuk membolehkan sistem perwakilan.
Adapun salah satu lembaga yang mungkin akan membantu mempermudah penyaluran fidyah Anda misalnya Dompet Dhuafa. Cara penyalurannya sangat mudah , dan semuanya sudah dijelaskan dalam situsnya dompetdhuafa.com. Silakan kunjungi link tersebut kalau sekiranya Anda ingin menyalurkan fidyah Anda dengan cara yang lebih mudah.
Nah , itulah beberapa hal terkait tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui. Semoga mampu membantu. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar